PURWODADI-Pengelolaan dana desa saat ini menjadi sorotan. Hal ini terkait dengan pemahaman aturan pemerintahan desa, pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan desa, pelaksanaan  pembangunan. Demikian diungkapkan Bupati Grobogan, Sri Sumarni saat membuka sosialisasi dana desa dan TP4D dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan dana desa di pendopo kabupaten, Kamis(24/8/017). “Jika Kepala Desa memiliki kemauan kuat untuk melaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ada niat untuk melakukan penyelewengan, maka tidak ada yang perlu dikhawairkan,” tuturnya.

Menurutnya, jika penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, termasuk pengelolaan Dana Desa, semua terlaksana seuai aturan, transparan, dan dapat dipertangung-jawabkan. Maka desanya akan menjadi lebih maju, masyarakatnya sejahtera, Kepala Desa dan perangkatnya juga “nyaman”, dan pasti akan disenangi rakyatnya. “ Sehingga kalau besok berniat mau ikut nyalon lagi, isyaallah terpilih kembali,” guraunya.

Konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,  disamping Pendapatan Asli Desa (PAD), desa juga mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang cukup banyak melalui Dana Desa APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagian Hasil Pajak Retribusi Daerah dan lain-lain. Dari ketiga sumber pendapatan tersebut, setiap desa, setidaknya menerima 1 sampai dengan 1,4 milyard tiap tahun.  Sesuai laporan yang saya terima, Dana Desa Tahap I sebanyak 60%, semuanya telah disalurkan ke rekening Kas Desa per 13 Mei 2017, sebesar 137,7 milyard. “Sampai saat ini telah terealisasi 131 milyard atau 95%. Saat ini, kita tinggal menunggu untuk persiapan penyaluran Tahap II. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD), kini telah tersalurkan 75 milyard dari pagu 115,4 milyard atau sebesar 65%,” tambahnya.

Sri Sumarni berharap, penyerapan anggaran dan realisasi fisik terus ditingkatkan, agar hasilnya dapat segera dinikmati masyarakat. Ia menghimbau kepada para kades, sepanjang dilaksanakan sesuai aturan, transparan, masyarakat dilibatkan mulai proses perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasanya, maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan dan diragukan lagi. “Pemerintah juga telah mengambil kebijakan dengan membentuk TP4D yang diketuai  Kajari, yang akan mengawal dan mengamankan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk desa,” tuturnya.

Ia mengingatkan, perangkat desa dan lembaga desa yang ada serta mayarakat harus banyak dilibatkan untuk berpartisipasi aktif, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan monitoring dan evaluasi. Saat ini KPK RI  sedang menyoroti 5 hal pokok, yaitu proses perencanaan, pengadaan barang/jasa, pelayanan perijinan, pengawasan internal, dan yang terakhir adalah pengawalan Dana Desa”. “Adanya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, harus menjadi cambuk dan perhatian kita bersama. Jangan pernah ada “niatan” untuk mencoba bermain-main, terkait dengan anggaran desa, termasuk Dana Desa. Kades tidak boleh lagi segala sesuatu dikerjakan sendiri, atau sering dikenal istilah managemen tukang cukur”,” tambah Bupati.

Acara sosialisasi dana desa dan TP4D dalam rangka mengawal dan mengamankan pelaksanaan dana desa dihadiri dari pihak Kepala Kejaksaan Kegeri Purwodadi, Asisten dan Kepala SKPD serta Kepala Bagian (Aisten Pemerintahan, Kepala BAPPEDA, DISPERMADES, DPUPR, DISPERAKIM, Kabag. Pemdes, Hukum dan Pembangunan), Camat dan Kades se-Kabupaten Grobogan. 
(Sumber: Grobogan Today)

0 komentar:

Post a Comment

 
Top
close